Layanan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Layanan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki dalam kegiatan pembangunan, perubahan, maupun renovasi bangunan. PBG diterbitkan untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Jatipadi Groups menyediakan layanan pengurusan PBG untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan.

Ruang Lingkup Layanan PBG

Layanan pengurusan PBG yang disediakan oleh Jatipadi Groups mencakup:

  • Konsultasi awal terkait ketentuan dan persyaratan PBG
  • Pendampingan proses pengajuan PBG melalui sistem yang berlaku
  • Penyesuaian dokumen teknis dan administratif bangunan
  • Pengurusan PBG untuk bangunan baru, perubahan fungsi, maupun renovasi

Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan ketentuan teknis serta regulasi yang berlaku.

Komitmen terhadap Kepatuhan Regulasi

Jatipadi Groups berkomitmen untuk memberikan layanan perizinan yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan setiap tahapan pengurusan PBG dilakukan secara profesional untuk mendukung terciptanya pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Informasi dan Konsultasi

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang memerlukan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Jatipadi Groups siap memberikan pendampingan secara menyeluruh.
Silakan menghubungi kami melalui halaman Kontak untuk memperoleh informasi dan konsultasi lebih lanjut.